Permintaan Uang Pemicu Penyiraman Air Keras Wartawan di Medan, Upah Pelaku Rp13 Juta

Permintaan Uang Pemicu Penyiraman Air Keras Wartawan di Medan, Upah Pelaku Rp13 Juta
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko perlihatkan barang bukti penyiraman air keras wartawan

Medan-Mediadelegasi: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan, kasus penyiraman air keras terhadap wartawan media online jelajahpeekara.com Persada Bhayangkara Sembiring (25), dipicu adanya permintaan uang.

“Peristiwa (penyiraman air keras) terjadi lantaran adanya permintaan uang sejumlah Rp500.000 hingga Rp4.000.000 yang diterima korban dari pelaku, pada Oktober 2020. Uang itu dimaksudkan agar aktivitas permainan judi ketangkasan tidak diberitakan oleh korban,” sebut Kapolrestabes Medan.

Dikatakan Kapolrestabes, dari kasus tersebut pihaknya dibantu Ditreskrimum Polda Sumut, berhasil meringkus 5 dari 6 tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap korban Persada Bhayangkara Sembiring warga Desa Bukit Lau Kersik, Kecamatan Gunung Stember, Kabupaten Dairi, yang pada hari Minggu (25/7/2021) pukul 21.37 WIB.

Bacaan Lainnya

“Ada 5 dari 6 tersangka sudah kita tangkap. Motif penyiraman air keras kepada korban dipicu terkait adanya permintaan uang oleh korban,” jelas Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Direktur Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan dan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi serta Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji serta Plt Kasat Reskrim, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung saat memimpikan Konferensi pers di lapangan apel Polrestabes Medan. Senin (2/8/2021) pagi.

Riko juga menjelaskan para tersangka diantaranya berinisial UA ( 50) bertugas sebagai pengemudi Sepeda motor Vixion, dan ikut merencanakan Penyiraman Air Keras, NAR (eksekutor) warga pasar III, Datuk Kabu, HS (36) warga Namo Gajah, Medan Tuntungan yang ikut merencanakan Penyiraman Air Keras terhadap korban.

Penyiraman Air Keras ke Wartawan, Polisi Kantongi Identitas Pelaku dan Terancam Ditindak Tegas
Korban penyiraman air keras

Selanjutnya, ISK (39) warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu, Medan Tuntungan yang Bertugas untuk mencari pelaku eksekutor, serta SS (41) warga Jalan Petunia II, Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan yang bertugas sebagai perencana penyiraman air keras. Polisi juga tengah mencari seorang pelaku lagi berinisial S.

Kapolrestabes kembali menyebutkan, tersangka HS selaku pemilik arena ketangkasan melaporkan pada SS, bahwa ada permintaan uang oleh korban pada bulan Juni dan sudah berlangsung 8 kali sebagai uang jatah bulanan, dari mulai Rp500.000 hingga Rp4.000.000 per bulan.

Pos terkait