Sasaran utama Operasi Yustisi dilakukan secara khusus di Wilayah Hukum Polsek Pangkalanbrandan, meliputi bagi pengguna jalan saat sedang melintas dan tidak menggunakan masker.
Kanit Reskrim menyebutkan, bahwa dalam kegiatan pihaknya masih menemukan masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Oleh karena itu, petugas di lapangan telah memberikan tindakan disiplin berupa sanksi sosial secara humoris sesuai arahan dari bapak Kapolda Sumut.
“Selain itu personel memberikan teguran secara lisan serta memberikan masker agar dipakaikan langsung di lapangan. Hingga kegiatan berakhir situasi berjalan tertib dan lancar,” tandasnya. D|Lkt-77