Dalam audiensi tersebut Bupati Sergai telah menegaskan tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan HGU PT DMK dan siap memfasilitasi penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat petani kelompok 80 dengan PT DMK.
Langkah berikutnya sambung Zuhari, ia bersama tim langsung mendatangi Kantor Wilayah BPN Sumut menyampaikan permasalahan ini lewat audensi tepat pada tanggal 14 Oktober 2021. Pertemuan tersebut berlangsung lancar di ruang pertemuan Kantor Wilayah BPN Sumut yang turut dihadiri mewakili Kakan Wilayah BPN Sumut, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Indra Imanuddin SH, Korsub Kegiatan Pengendalian Khalid Abdillah Handoyono SH, Korsub Penetapan Hak Tanah Abdull Rahim Nasution SH MH dan Kosub Penanganan Perkara Hamdani Azmi SH MH.
Dalam pertemuan tersebut pihak BPN Sumut berjanji akan mempertemukan kedua belah pihak yakni PT DMK dan Perwakilan masyarakat petani kelompok 80 dan tidak akan mengeluarkan atau menerbitkan sertifikat HGU PT DMK sebelum adanya penyelesaian dengan pihak Kelompok 80. D|Rel