Karenanya pemerintah melonggarkan kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), “Tentunya hal itu diiringi dengan upaya pengendalian dan pencegahan guna menekan penularan,” ungkapnya.
Kemudian jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama TNI dan Polri telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum.
Sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Adapun tujuannya, lanjut Bupati, untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia.