OJK menegaskan seluruh perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut telah memenuhi berbagai persyaratan regulasi dan standar operasional yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat disarankan memilih layanan pinjaman dari daftar resmi tersebut agar terhindar dari risiko penipuan atau praktik pinjol ilegal.
Beberapa platform pinjaman online yang telah terdaftar di OJK antara lain Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Tokomodal, hingga Modalku.
Selain itu terdapat juga layanan populer lainnya seperti Kredit Pintar, Maucash, Akseleran, Ammana, dan KoinP2P yang telah memiliki izin resmi.
Daftar tersebut juga mencakup berbagai platform lain seperti Indodana, JULO, RupiahCepat, AdaKami, hingga Finplus yang berada di bawah pengawasan regulator.
Untuk memastikan legalitas sebuah layanan pinjaman online, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen OJK melalui nomor 157 maupun WhatsApp resmi 081-157-157-157.
Dengan memahami daftar pinjol resmi OJK Maret 2026, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan pinjaman online secara lebih aman, bijak, dan bertanggung jawab. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








