Medan–Mediadelegasi: Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina melakukan serahterima pelaksanaan tugas dari Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Walikota se-Sumut ke pejabat lama yang menjalani masa cuti kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 pada 10 kabupaten/kota, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (7/12).
Dalam sambutan tertulis dibacakan Sekdaprov Sumut R Sabrina, Gubsu menyampaikan bahwa serah terima Pjs ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor satu Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Permendagri tersebut mengatur tentang serah terima pelaksanaan tugas saat berakhir masa tugas sebagai Pjs Bupati dan Pjs Walikota. Kali ini, masa tugas Pjs berakhir pada 5 Desember 2020, bertepatan dengan batas akhir masa cuti kampanye para bupati dan walikota yang mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2020, dimana tahapan pemungutan suara digelar sembilan Desember 2020 mendatang.
Disampaikan Gubernur, para Pjs melaksanakan tugasnya selama 72 hari atau sama dengan lamanya pelaksanaan cuti kampanye bagi para peserta Pilkada. Saat itu, para Pjs memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Dan yang paling penting adalah memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota defenitif dan menjaga netralitas ASN,” ujarnya.
Atas pelaksanaan tugas itu, Gubernur menyampaikan terima kasih karena kesungguhan para Pjs dalam menjalankan tugas. Sekaligus dalam sambutannya, ia juga berpesan agar para kepala daerah untuk menunda pencairan dana bantuan sosial, baik bantuan langsung tunai (BLT), pembagian sembako dan lainnya yang berpotensi mempengaruhi pemilih sampai dengan sembilan Desember 2020.