PN Madina Gelar Sidang Pengeroyokan Wartawan

PN Madina Gelar Sidang Pengeroyokan Wartawan
PN Madina ketika menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan wartawan, Senin (30/05). Foto: D|Ist

Madina-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (30/5), menggelar sidang perdana kasus kekerasan di muka umum, tindakan pengeroyokan atau penganiayaan dengan korban wartawan Harian Topmetro.News Jeffry Barata Lubis.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara daring ini, dipimpin Hakim Ketua Arief Yudiarto SH dengan anggota Norman Juntua SH, Qisthi Widyastuti SH, Jaksa Penuntun Umum, Bangun Riamor SH.

Sementara untuk kuasa hukum keempat terdakwa Awaluddin Lubis, Salamat, Marzuki alias Zuki dan Edi Mansur Rangkuti yakni Amrizal SH MH dan rekannya.

Setelah JPU selesai membacakan dakwaan kepada keempat terdakwa yang berkasnya terpisah antara terdakwa Awaluddin Lubis dan ketiga temannya. Tidak ada bantahan dari keempat tersangka terkait apa yang telah dibacakan JPU.

Apakah ada bantahan (eksepsi) dari para terdakwa atas dakwaan yang dibacakan JPU tanya ketua majelis sidang ke pada keempat terdakwa. Dan keempat terdakwa menjawab “tidak keberatan”. Lalu mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Kuasa hukum. Ketika hakim bertanya kepada kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum terdakwa juga menjawab “tidak keberatan”.

Hanya saja, dari pantauan wartawan, kuasa hukum terdakwa meminta copyan berkas dakwaan yang telah dibacakan JPU kepada majelis hakim.

Pos terkait