Medan-Mediadelegasi: Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Armand Effendy Pohan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/10).
Pantauan wartawan di PN Medan, Effendy Pohan disidangkan bersama tiga terdakwa lainnya yakni Ir Dirwansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat TA. 2020, Agussuti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tengku Syahril, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Keempatnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Junio Ramandre melakukan korupsi proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD tahun 2020 sebesar Rp 2.499.769.520,00.
Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, jaksa membeberkan, Effendy menyetujui pelaksanaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin di Kabupaten Langkat tanpa ada perencanaan dan menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai dengan DPA-SKPD.
“Memerintahkan pembayaran tanpa melakukan pengujian dan penelitian kebenaran materiil terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ), melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD dan melakukan pengeluaran atas belanja beban APBD tanpa didukung dengan bukti yang lengkap dan sah,” kata jaksa.