Simalungun-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, melakukan konstatering (penetapan batas-batas tanah terperkara) dengan mengundang termohon eksekusi Bagian Boru Nainggolan dkk selaku warga Parmanukan dan Lumbantonga-tonga Kelurahan Parapat Kecamatan Girsangsipanganbolon Kabupaten Simalungun, Selasa (26/10).
Pelaksanaan konstatering dilakukan di ruangan mediasi pengadilan dengan menghadirkan pihak pemohon eksekusi yang diwakili kuasa hukumnya Antonius Sitohang SH dan pihak termohon eksekusi.
Hal itu disampaikan Panitera PN Simalungun Robin Nainggolan SH didampingi Humas Aries, kata Ginting SH seperti dikutip dari Harian SIB.
“Pengadilan sudah memanggil para termohon eksekusi yakni Bagian Boru Nainggolan bersama 18 termohon lainnya serta pemohon eksekusi yang diwakili kuasanya Antonius Sitohang SH untuk diberi pengarahan oleh Ketua PN Simalungun Vera Yetti Magdalena SHMH,” sebut Ginting.
Ditambahkan Ginting, dalam perkara ini pengadilan sudah melakukan peringatan (aanmaning) oleh ketua pengadilan, panitera dan juru sita pada Rabu 15 Agustus 2018 yang bertujuan agar para termohon dengan kesadaran sendiri mengosongkan lahan terperkara,” ucap Nainggolan, senada dengan juru sita Siringoringo.