Semarang-Mediadelegasi : Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merekrut ratusan korban dengan iming-iming bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Eropa. Dua tersangka berinisial KU (42) dan NU (41), warga Tegal, ditetapkan sebagai pelaku utama.
Modus sindikat ini adalah menjanjikan pekerjaan sebagai ABK di kapal-kapal Eropa, namun korban justru dipekerjakan di restoran-restoran tanpa hak-hak kerja yang layak. Polda Jateng mengungkapkan bahwa sindikat ini telah memberangkatkan lebih dari 110 orang ke berbagai negara seperti Spanyol, Yunani, Polandia, dan Portugal.
Kerugian korban mencapai Rp5,2 miliar. Korban-korban ini dipungut biaya sebesar Rp60 juta hingga Rp75 juta per orang untuk keberangkatan. Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli aset mewah, termasuk sebuah mobil yang kini disita sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban yang sempat bekerja di Spanyol. Mereka tidak mendapatkan upah sesuai janji dan harus pulang ke Indonesia dengan biaya pribadi setelah mengalami kondisi kerja yang tidak layak.
Salah satu korban, Sarmisan, menuturkan bahwa dia harus bekerja di restoran di Yunani dan hidup dalam ketakutan. “Saya pulang ke Indonesia dengan uang hasil kerja sendiri. Tapi selama di sana harus kucing-kucingan dengan polisi dan Imigrasi,” katanya.
Menurut penyelidikan sementara, 83 korban lainnya masih berada di luar negeri dengan status visa kunjungan. Mereka disinyalir bekerja secara ilegal di restoran-restoran.