Ditambahkan, tim juga akan mendalami kembali kronologis kejadian itu untuk memastikan latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut.
“Ditreskrimum Poldasu akan melakukan gelar perkara terkait adanya laporan dari tersangka BS yang mengakibatkan LG (korban penganiayaan) malah telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polsek Percut Seituan. Ditreskrimum Poldasu juga akan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya,” terangnya.
Diungkapkan, terkait kasus itu Kapoldasu sangat prihatin perihal penganiayaan terhadap pedagang Pasar Gambir yang belakangan malah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, sebutnya, Kapoldasu meminta agar perkara saling lapor antara LG dan BG digelar kembali.
Hadi juga meminta masyarakat mempercayakan penanganan dan penyidikan kasus tersebut kepada Poldasu yang kini telah ambilalih kasus tersebut. “Polda akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara saling lapor tersebut,” tegasnya. D|Red