Polda Sumut Ambilalih Kasus dari Polsek Percut

- Penulis

Minggu, 10 Oktober 2021 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Gambir, Percut Seituan Deliserdang. Sebuah Ilustrasi. Foto: D|Ist

Pasar Gambir, Percut Seituan Deliserdang. Sebuah Ilustrasi. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Perkara yang dialami Liti Wari Iman Gea, 37, pedagang Pasar Gambir, Percut Seituan yang dianiaya preman pada 5 September 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Polda Sumut ambilalih kasus dari Polsek sétempat.

Hal itu diakui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu (10/10).

Dikatakan, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak telah memerintahkan Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Tatan Dirsan dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko untuk membentuk tim serta menarik penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap korban LG yang diduga dilakukan BS. Terduga pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kemudian penyidikan selanjutnya dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

BACA JUGA:  Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembunuhan Mantan Anggota TNI AD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim sedang mengejar dua terduga pelaku lain berinisial DD dan FR. Kami mengimbau keduanya agar segera menyerahkan diri,” sebut Hadi Wahyudi.

Ditambahkan, tim juga akan mendalami kembali kronologis kejadian itu untuk memastikan latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut.

“Ditreskrimum Poldasu akan melakukan gelar perkara terkait adanya laporan dari tersangka BS yang mengakibatkan LG (korban penganiayaan) malah telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polsek Percut Seituan. Ditreskrimum Poldasu juga akan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya,” terangnya.

Diungkapkan, terkait kasus itu Kapoldasu sangat prihatin perihal penganiayaan terhadap pedagang Pasar Gambir yang belakangan malah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, sebutnya, Kapoldasu meminta agar perkara saling lapor antara LG dan BG digelar kembali.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Tahan Dr MS, Terkait Dugaan Korupsi Biaya Hidup PIP STKIP di Langkat

Hadi juga meminta masyarakat mempercayakan penanganan dan penyidikan kasus tersebut kepada Poldasu yang kini telah ambilalih kasus tersebut. “Polda akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara saling lapor tersebut,” tegasnya. D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya
Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin
Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja
Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers
Sinergi Demokrat – Kejati: Harmoni Penegakan Hukum Sumut

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:58 WIB

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Senin, 27 April 2026 - 14:47 WIB

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 16:53 WIB

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Kamis, 23 April 2026 - 16:01 WIB

Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin

Berita Terbaru