Polda Sumut Ambilalih Kasus dari Polsek Percut

Minggu, 10 Oktober 2021 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Gambir, Percut Seituan Deliserdang. Sebuah Ilustrasi. Foto: D|Ist

Pasar Gambir, Percut Seituan Deliserdang. Sebuah Ilustrasi. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Perkara yang dialami Liti Wari Iman Gea, 37, pedagang Pasar Gambir, Percut Seituan yang dianiaya preman pada 5 September 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Polda Sumut ambilalih kasus dari Polsek sétempat.

Hal itu diakui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu (10/10).

Dikatakan, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak telah memerintahkan Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Tatan Dirsan dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko untuk membentuk tim serta menarik penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap korban LG yang diduga dilakukan BS. Terduga pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kemudian penyidikan selanjutnya dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

BACA JUGA:  Tasyakuran Dedi Iskandar Batubara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala Mendoakan Terbaik

“Tim sedang mengejar dua terduga pelaku lain berinisial DD dan FR. Kami mengimbau keduanya agar segera menyerahkan diri,” sebut Hadi Wahyudi.

Ditambahkan, tim juga akan mendalami kembali kronologis kejadian itu untuk memastikan latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut.

“Ditreskrimum Poldasu akan melakukan gelar perkara terkait adanya laporan dari tersangka BS yang mengakibatkan LG (korban penganiayaan) malah telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polsek Percut Seituan. Ditreskrimum Poldasu juga akan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya,” terangnya.

Diungkapkan, terkait kasus itu Kapoldasu sangat prihatin perihal penganiayaan terhadap pedagang Pasar Gambir yang belakangan malah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, sebutnya, Kapoldasu meminta agar perkara saling lapor antara LG dan BG digelar kembali.

BACA JUGA:  Polda Sumut Sita 99 Kg Sabu Diduga Jaringan Internasional

Hadi juga meminta masyarakat mempercayakan penanganan dan penyidikan kasus tersebut kepada Poldasu yang kini telah ambilalih kasus tersebut. “Polda akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara saling lapor tersebut,” tegasnya. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa
Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut
HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan
BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas
Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan
Stadion Teladan Medan 5 Tahun Tak Rampung, Rico Waas Kejar Deadline!
Jelang Mubes HBB, Tokoh Batak Serukan Persatuan dan Kolaborasi
Lamsiang Sitompul Ajak Tokoh Batak Hadiri Audiensi HBB di Medan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:08 WIB

HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan

Berita Terbaru

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agung Ardiyanto,SH.,MH. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Kedisiplinan Pegawai Saat Apel Pagi

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:08 WIB