Polda Sumut Ambilalih Kasus dari Polsek Percut

- Penulis

Minggu, 10 Oktober 2021 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Gambir, Percut Seituan Deliserdang. Sebuah Ilustrasi. Foto: D|Ist

Pasar Gambir, Percut Seituan Deliserdang. Sebuah Ilustrasi. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Perkara yang dialami Liti Wari Iman Gea, 37, pedagang Pasar Gambir, Percut Seituan yang dianiaya preman pada 5 September 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Polda Sumut ambilalih kasus dari Polsek sétempat.

Hal itu diakui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu (10/10).

Dikatakan, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak telah memerintahkan Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Tatan Dirsan dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko untuk membentuk tim serta menarik penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap korban LG yang diduga dilakukan BS. Terduga pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kemudian penyidikan selanjutnya dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

BACA JUGA:  Bobby Nasution dan Wakapolri Tinjau Posko PPKM Mikro di Menteng, Apresiasi Kepedulian Warga

“Tim sedang mengejar dua terduga pelaku lain berinisial DD dan FR. Kami mengimbau keduanya agar segera menyerahkan diri,” sebut Hadi Wahyudi.

Ditambahkan, tim juga akan mendalami kembali kronologis kejadian itu untuk memastikan latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut.

“Ditreskrimum Poldasu akan melakukan gelar perkara terkait adanya laporan dari tersangka BS yang mengakibatkan LG (korban penganiayaan) malah telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polsek Percut Seituan. Ditreskrimum Poldasu juga akan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya,” terangnya.

Diungkapkan, terkait kasus itu Kapoldasu sangat prihatin perihal penganiayaan terhadap pedagang Pasar Gambir yang belakangan malah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, sebutnya, Kapoldasu meminta agar perkara saling lapor antara LG dan BG digelar kembali.

BACA JUGA:  Polisi Telusuri Dugaan Penimbunan "Minyakkita" di Medan

Hadi juga meminta masyarakat mempercayakan penanganan dan penyidikan kasus tersebut kepada Poldasu yang kini telah ambilalih kasus tersebut. “Polda akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara saling lapor tersebut,” tegasnya. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:47 WIB

Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:18 WIB

Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Berita Terbaru