Medan-Mediadelegasi: Polda Sumut buru pemilik kapal dan dua tersangka lainnya yakni, koordinator PMI ilegal dan pemilik rumah penampungan. Setelah Polda Sumut menetapkan lima tersangka kasus kapal karam pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Kabupaten Asahan pada, Kamis (24/3/2022) petang kemarin.
Kelima tersangka yang telah diamankan yakni nahkoda kapal berinisial H alias S, Anak Buah Kapal (ABK), RE, mekanik DS, juru masak R dan RR pemilik tempat penampungan.
“Kelimanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan awal,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Sebelumnya, kelima tersangka ini membawa 89 PMI secara ilegal menggunakan kapal kecil dari Pelabuhan Tikus Tanjung Balai Asahan menuju Malaysia. Namun, kapal yang ditumpangi puluhan PMI ilegal ini karam di perairan Asahan. Diduga akibat kelebihan muatan, 2 dari 89 PMI dinyatakan meninggal dunia sementara 86 lainnya berhasil diselamatkan.
Kapolda Sumut mengatakan, kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini melanggar Pasal 81 subsider Pasal 43 Undang Undang RI nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran indonesia yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
“Para PMI ini direkrut oleh para perekrut di wilayahnya masing masing, dijanjikan akan bisa diberangkatkan ke Malaysia dengan membayar biaya pengangkutan sebesar Rp5 juta-Rp6 juta,” ungkapnya.