Medan-Mediadelegasi: Penyidik Subdit IV/Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu mengaku sedang mendalami laporan Robby Christian Tamba SH, terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada postingan akun facebook Dosmar Banjarnahor II, yang diduga milik Bupati Humbanghasudutan (Humbahas) DB.
Hal itu diakui Kapoldasu Irjen Pol Panca RZ Simanjuntak melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (28/9).
Kepada wartawan, Hadi membenarkan pihaknya telah menerima laporan pelapor yang tercatat dengan No : STTLP/B/1491/IX/2021/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 24 September 2021 itu. Menindaklanjuti laporan itu, katanya, penyidik Subdit IV/Cybercrime akan mendalami laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. “Laporannya sudah diterima, selanjutnya akan didalami penyidik,” katanya.
Diketahui, pelapor yang merupakan warga Kecamatan Medan Tembung itu melaporkan akun facebook Dosmar Banjarnahor II terkait Undang-Undang (UU) No19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27.
Dalam laporan itu disebutkan, postingan akun facebook Dosmar Banjarnahor II yang diduga melanggar UU ITE itu pertama kali diketahui di Komplek Perkantoran Tano Tobu, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Rabu (8/9) lalu.
Diwawancara melalui telepon seluler, pelapor Robby Christian SH mengaku, dugaan tindak pidana UU ITE itu dilaporkannya bertindak atas kuasa dari 15 anggota DPRD Kabupaten Humbahas, yang mengaku dirugikan atas postingan dalam akun sosial media tersebut. Terlebih, katanya, dalam postingan tersebut pelaku menyebutkan “biaya ketok palu”.