Polda Sumut Dalami Dugaan Pelanggaran UU ITE

- Penulis

Rabu, 29 September 2021 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

STTLP laporan Robby Christian Tamba SH ke Mapoldasu (foto kiri). Potongan postingan dalam akun facebook Dosmar Banjarnahor II tertanggal 8 September 2021 yang dilaporkan ke Poldasu (foto kanan). Foto: D|Ist

STTLP laporan Robby Christian Tamba SH ke Mapoldasu (foto kiri). Potongan postingan dalam akun facebook Dosmar Banjarnahor II tertanggal 8 September 2021 yang dilaporkan ke Poldasu (foto kanan). Foto: D|Ist

Menurutnya, isi postingan yang dinilai sangat merugikan itu menciptakan opini buruk di masyarakat luas dan merusak citra Paripurna P-APBD karena disebut bergantung pada “biaya ketok palu”.

“Postingan itu sangat merugikan bagi klien saya, serta menciptakan opini buruk di masyarakat serta merusak citra paripurna P-APBD dengan image suap. Sementara kita ketahui bersama bahwa hal itu melanggar undang-undang dan merupakan tindak pidana. Karena itu, hal ini kami laporkan agar penyidik Poldasu dapat mengusut tuntas tentang dugaan tindak pidana UU ITE ini,” jelasnya.

Terkait laporannya itu, Robby meminta Kapoldasu dan penyidik Subdit IV/Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu bertindak tegas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dan UU. Menjawab wartawan terkait dugaan akun facebook Dosmar Banjarnahor II itu merupakan milik Bupati Humbahas DB, Robby mengaku menyerahkan sepenuhnya pembuktian hal itu kepada penyidik. 

BACA JUGA:  Gedung Sanika Satyawadana Polres Humbahas Diresmikan

“Mengenai hal itu, kita serahkan kepada penyidik. Mengenai dugaan kepemilikan akun facebook itu, tidak tertutup kemungkinan,” akunya. 

Informasi diperoleh, postingan akun facebook Dosmar Banjarnahor II tertanggal 8 September 2021 itu berisi tulisan: Menurut Laporan Ketua DPRD di hadapan BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Bahwa Paripurna P-APBD Tersebut Tdk Dilaksanakan Karena Tdk Ada Biaya Ketok Palu. Paripurna Pengambilan Keputusan Selalu Tdk Quorum, Semua Tahapan dan Dokumen P-APBD dari Pemkab Diserahkan ke DPRD Sesuai Ketentuan yang Berlaku. D|Red

Satu tanggapan untuk “Polda Sumut Dalami Dugaan Pelanggaran UU ITE”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas
Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah
Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark
Advokasi Percepatan Perbaikan dan Pelengkapan Prasarana dan Sarana pada 16 Geosite Toba Caldera UNESCO Global Geopark Menjelang Revalidasi 2025
Gibran di Humbang Hasundutan: Cek Kesehatan Gratis dan Harga di Pasar Tradisional
KMDT Gandeng Polres Humbahas Sosialisasikan Geopark Kaldera Toba

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:20 WIB

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:44 WIB

Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:35 WIB

Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:20 WIB

Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark

Berita Terbaru