Jakarta-Mediadelegasi: Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyuarakan aspirasi keras untuk perubahan mendasar dalam sistem kepegawaian tenaga pendidik di Indonesia. Ia minta Presiden Prabowo Subianto untuk segera menghapus praktik “kastanisasi” atau pengelompokan status guru yang selama ini dianggap menciptakan ketimpangan.
Menurut politisi Fraksi PKB ini, solusi paling tepat dan adil ke depannya adalah menyatukan seluruh guru di bawah satu payung status hukum yang sama, yaitu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan demikian, tidak akan ada lagi perbedaan perlakuan antara guru PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” tegas Lalu dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu menilai bahwa penyatuan status dalam satu skema nasional akan membuat tata kelola pendidikan menjadi jauh lebih efektif, rapi, dan terintegrasi. Seluruh proses mulai dari rekrutmen, penempatan, pembinaan karier, hingga kesejahteraan bisa dikendalikan secara terpusat dan merata.
“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.
Langkah ini dinilai sangat penting mengingat peran guru sebagai fondasi utama pembangunan sumber daya manusia bangsa. Negara, kata dia, wajib memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para pendidik agar bisa fokus mengabdi tanpa memikirkan ketidakpastian status.
“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru tanpa terkecuali,” ucapnya.
Di sisi lain, Lalu juga mendesak sinergi kuat antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera menyelesaikan nasib ribuan guru honorer atau non-ASN.
Ia menyoroti Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum bagi daerah untuk tetap menugaskan dan membayarkan gaji guru honorer hingga akhir tahun 2026. Namun, hal ini hanya dianggap sebagai solusi jangka pendek yang bersifat sementara.
“Surat edaran ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan dan membayarkan gaji guru honorer hingga 31 Desember 2026. Namun ini hanya solusi sesaat, jangka panjangnya harus diselesaikan dengan status yang jelas,” tegasnya.
Lalu menekankan agar pemerintah tidak berhenti hanya pada langkah sementara tersebut. Pemerintah diminta segera melakukan evaluasi dan penghitungan ulang secara akurat mengenai kebutuhan riil guru di seluruh Indonesia, baik yang sudah berstatus ASN maupun non-ASN.
“Pemerintah harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak merugikan masa depan para pendidik yang telah berjasa bagi bangsa,” pungkasnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












