Medan-Mediadelegasi: Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Provinsi Sumut memusnahkan sebanyak delapan ton buah mangga impor yang masuk ke wilayah itu tanpa disertai dokumen yang sah.
Keterangan diperoleh Mediadelegasi Medan, Senin (31/3), pemusnahan terhadap barang bukti tersebut guna melindungi keamanan pangan dan mencegah penyebaran hama atau penyakit dari luar negeri.
Sebelum melakukan pemusnahan terhadap delapan ton buah impor ilegal itu, Polda Sumut bersama instansi pemerintah terkait juga telah memusnahkan sekitar empat ton mangga asal Thailand pada 22 Maret 2025.
“Proses masuknya buah mangga impor tersebut diduga tidak melalui jalur resmi, sehingga dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat Indonesia,” kata Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang R.E. Panjaitan.
Ia menuturkan, barang impor ilegal tanpa pemeriksaan karantina berisiko membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), residu pestisida berbahaya, atau bakteri yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Selain menyita dan memusnahkan delapan ton mangga impor, tim gabungan juga mengamankan dua unit mobil Colt Diesel berwarna kuning.
Truk berukuran sedang yang dikemudikan pria berinisial MS (30) dan S (47) tersebut diamankan saat melintas di Km 6 dan Km 7 Jalan Sisingamangaraja pada Sabtu (29/3) pagi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa mangga tersebut diangkut dari Kabupaten Batu Bara menuju Kota Medan tanpa izin impor atau dokumen karantina yang sah.