Polda Sumut Kembali Musnahkan Mangga Impor Ilegal

Senin, 31 Maret 2025 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas tim gabungan dari Polda Sumut, Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Provinsi Sumut memusnahkan buah mangga impor ilegal, di Medan, Minggu (30/3).  Foto: Polda Sumut

Petugas tim gabungan dari Polda Sumut, Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Provinsi Sumut memusnahkan buah mangga impor ilegal, di Medan, Minggu (30/3). Foto: Polda Sumut

Medan-Mediadelegasi: Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Provinsi Sumut memusnahkan sebanyak delapan ton buah mangga impor yang masuk ke wilayah itu tanpa disertai dokumen yang sah.

Keterangan diperoleh Mediadelegasi Medan, Senin (31/3), pemusnahan terhadap barang bukti tersebut guna melindungi keamanan pangan dan mencegah penyebaran hama atau penyakit dari luar negeri.

Sebelum melakukan pemusnahan terhadap delapan ton buah impor ilegal itu, Polda Sumut bersama instansi pemerintah terkait juga telah memusnahkan sekitar empat ton mangga asal Thailand pada 22 Maret 2025.

“Proses masuknya buah mangga impor tersebut diduga tidak melalui jalur resmi, sehingga dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat Indonesia,” kata Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang R.E. Panjaitan.

BACA JUGA:  Wapres Gibran Lakukan Kunjungan Kerja ke Sumut

 

Ia menuturkan, barang impor ilegal tanpa pemeriksaan karantina berisiko membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), residu pestisida berbahaya, atau bakteri yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain menyita dan memusnahkan delapan ton mangga impor, tim gabungan juga mengamankan dua unit mobil Colt Diesel berwarna kuning.

Truk berukuran sedang yang dikemudikan pria berinisial MS (30) dan S (47) tersebut diamankan saat melintas di Km 6 dan Km 7 Jalan Sisingamangaraja pada Sabtu (29/3) pagi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa mangga tersebut diangkut dari Kabupaten Batu Bara menuju Kota Medan tanpa izin impor atau dokumen karantina yang sah.

Pengemudi truk, MS (30) dan S (47), bersama kernet DAL (28), mengaku hanya berperan sebagai kurir pengantar barang.

BACA JUGA:  Warning! Kejari Medan Ingatkan Kepala Sekolah Hati-hati Gunakan Dana BOS

Sebagai langkah tindak lanjut, pada Minggu (30/3) pukul 10.00 WIB, Polda Sumut melakukan pemusnahan terhadap seluruh mangga ilegal yang tidak memenuhi standar impor dan karantina itu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto secara terpisah, mengungkapkan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi rakyatnya dari potensi ancaman kesehatan.

“Negara hadir untuk memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman dan memenuhi standar. Kami akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah barang ilegal yang membahayakan kesehatan,” ujar Kapolda.

Ditambahkannya, Polda Sumut bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan barang ilegal, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. D|Red

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru