Polda Sumut Kembali Musnahkan Mangga Impor Ilegal

Senin, 31 Maret 2025 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas tim gabungan dari Polda Sumut, Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Provinsi Sumut memusnahkan buah mangga impor ilegal, di Medan, Minggu (30/3).  Foto: Polda Sumut

Petugas tim gabungan dari Polda Sumut, Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Provinsi Sumut memusnahkan buah mangga impor ilegal, di Medan, Minggu (30/3). Foto: Polda Sumut

Medan-Mediadelegasi: Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Provinsi Sumut memusnahkan sebanyak delapan ton buah mangga impor yang masuk ke wilayah itu tanpa disertai dokumen yang sah.

Keterangan diperoleh Mediadelegasi Medan, Senin (31/3), pemusnahan terhadap barang bukti tersebut guna melindungi keamanan pangan dan mencegah penyebaran hama atau penyakit dari luar negeri.

Sebelum melakukan pemusnahan terhadap delapan ton buah impor ilegal itu, Polda Sumut bersama instansi pemerintah terkait juga telah memusnahkan sekitar empat ton mangga asal Thailand pada 22 Maret 2025.

“Proses masuknya buah mangga impor tersebut diduga tidak melalui jalur resmi, sehingga dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat Indonesia,” kata Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang R.E. Panjaitan.

BACA JUGA:  Kadisdik Sumut Alexander Sinulingga Komitmen Berantas Pungli di Sekolah

 

Ia menuturkan, barang impor ilegal tanpa pemeriksaan karantina berisiko membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), residu pestisida berbahaya, atau bakteri yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain menyita dan memusnahkan delapan ton mangga impor, tim gabungan juga mengamankan dua unit mobil Colt Diesel berwarna kuning.

Truk berukuran sedang yang dikemudikan pria berinisial MS (30) dan S (47) tersebut diamankan saat melintas di Km 6 dan Km 7 Jalan Sisingamangaraja pada Sabtu (29/3) pagi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa mangga tersebut diangkut dari Kabupaten Batu Bara menuju Kota Medan tanpa izin impor atau dokumen karantina yang sah.

Pengemudi truk, MS (30) dan S (47), bersama kernet DAL (28), mengaku hanya berperan sebagai kurir pengantar barang.

BACA JUGA:  Kementan Rehabilitasi Lahan Pertanian Hortikultura di Sumut Pasca-Banjir dan Longsor, Fokus pada Kebun Cabai

Sebagai langkah tindak lanjut, pada Minggu (30/3) pukul 10.00 WIB, Polda Sumut melakukan pemusnahan terhadap seluruh mangga ilegal yang tidak memenuhi standar impor dan karantina itu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto secara terpisah, mengungkapkan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi rakyatnya dari potensi ancaman kesehatan.

“Negara hadir untuk memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman dan memenuhi standar. Kami akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah barang ilegal yang membahayakan kesehatan,” ujar Kapolda.

Ditambahkannya, Polda Sumut bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan barang ilegal, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. D|Red

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru