Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu
Foto: D|Ist

Kasubdit III Dit Res selaku plh Wadir Narkoba Poldasu, AKBP M Fadris SR Lana, mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan mulai Desember 2021 hingga Januari 2022 dari beberapa daerah di Sumatera Utara. “Pemusnahan sabu itu pengungkapan dari enam kasus dengan jumlah tersangka tujuh orang,” katanya.

Fadris menambahkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dit Res Narkoba Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara. D|Med-55

Pos terkait