Polda Sumut Ringkus 14 Tersangka Kurir Narkoba

Polda Sumut Ringkus 14 Tersangka Kurir Narkoba
Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil meringkus 14 tersangka Kurir narkoba dan menyita 30,838 gram sabu, 1.996 butir pil ekstasy dan 10.000 gram ganja dari 6 kasus yang berbeda.

Hal ini dikatakan Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol C. Wisnu Adji dalam konferensi pers pada hari Rabu (13/7) sekira pukul 9.30 WIB.

Pengungkapan tersebut menurut Wisnu  diantaranya Sabu seberat1.838 gram sabu yang disita dari Marhaban Hamzah alias Rabban, dan  Husaini alias Sani yang diringkus pada 5 Juni 2022, pukul 14.30 WIB, di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

Bacaan Lainnya

Kemudian pada hari Jumat, tanggal 10 Juni 2022, pukul 18.30 WIB di Jalan Ring road, Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal,. tepatnya di depan Ayam Geprek Bensu, Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil menghentikan 1 unit mobil BK 1140 LAG yang dikendalikan oleh Deri Juliandra. Saat digeledah didalam mobil tersebut ditemukan narkotika jenis sabu seberat 4 kg.

Pos terkait