Masih kata Wisnu, kemudian 10 kg sabu dengan tersangka bernama Syukri Ayub dan Hamdani Umar yang diringkus pada 30 Juni 2022 di Jalan lintas Sumatera Utara, Medan – Banda Aceh, tepatnya di desa Halaban, kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Lalu pengungkapan sabu seberat 1 Kg pada 22 Juni 2022 sekira pukul 23.30 WIB, di jalan lintas Sumatera Utara, desa Hesa Peelompingan kabupaten Asahan dengan tersangka Ali Mansyah dan Sabbarudin.
”Para kurir sabu ini rata-rata diberi upah untuk mengantarkan sabu sebesar Rp.20.000.000 hingga 30.000.000. Para tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 111auat (2) Jo pasal 132cayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol C Wisnu Adji. D|Med-55