Polda Sumut Tangkap 5 Orang Pelaku Penemuan Mayat Korban Pembunuhan di Karo

“Tak sampai disitu personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekan pelaku lainnya yakni S, E serta dua oknum polisi inisial J dan H,” terang Sumaryono untuk pelaku S dan E berperan membuang jasad korban ke Kabupaten Karo atas suruhan pelaku JO dengan menerima sejumlah uang.

“Sementara terhadap kedua oknum polisi itu turut diamankan karena mengetahui kejadian namun tidak melaporkan adanya peristiwa tindak kejahatan. Saat ini kedua oknum itu sudah di Patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” beber Direktur Reskrimum tersebut.

Sumaryono menambahkan, pelaku JO sebelum menganiaya korban sampai meninggal terbukti mengomsumsi narkoba. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan penyidik kepada pelaku tersebut. Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumatera Utara.

“Dalam kasus ini tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” pungkasnya.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Agustina, saat dikonfirmasi terkait kasus ini, menyatakan bahwa Polres Pematangsiantar mendukung penuh langkah Polda Sumut dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami berharap dengan terungkapnya kasus ini, melalui keterbukaan informasi ini Kota Pematangsiantar dapat lebih memahami langkah-langkah kepolisian dalam menangani kasus kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kasus pembunuhan ini menyita perhatian publik, dan Polres Pematangsiantar sangat mendukung apa yang dilakukan polda sumut terkait dengan kasus ini guna memberikan keadilan kepada keluarga korban,” tutup Iptu Agustina.

Pos terkait