Polda Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumut

- Penulis

Selasa, 1 September 2020 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung kuliah terpadu UINSU di Jalan Williem Iskandar, Medan Estate. Foto:D|Ist

Gedung kuliah terpadu UINSU di Jalan Williem Iskandar, Medan Estate. Foto:D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut berinisial S sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Anggaran (TA) 2018.

Sebagaimana dilansir ANTARA, Selasa (1/9), Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, Polda Sumut juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen UIN berinisial SS dan Direktur PT MKBP berinisial JS.

Penetapan ketiga tersangka ini, kata Tatan, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64/PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai lebih dari Rp10 miliar.

BACA JUGA:  Direktur RSU Bethesda Gunung Sitoli Diperiksa Polisi Terkait Limbah Medis

Adapun barang bukti yang diamankan, kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU TA 2018, sejumlah dokumen pelaksanaan pencairan anggaran dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya dan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) BPKP Perwakilan Sumut.

Berawal pada Juli 2017, Rektor UIN Sumut memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UIN Sumut kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/ 07/2017, tanggal 4 Juli 2017.

“Dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan lebih dari Rp49 miliar, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp50 miliar,” katanya.

BACA JUGA:  PT Angkasa Pura II Kualanamu Siapkan Pos Cek Covid-19

Namun, sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya.

“Padahal negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut,” katanya. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid
Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut
Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana
Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut
Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi
Kadis LHK Sumut Diadukan ke Gubsu dan Inspektorat
Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Kontroversi DPRD Sumut : Staf Ahli Berubah Jadi Pramu Ruang, Sekwan Bungkam

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:45 WIB

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:50 WIB

Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut

Minggu, 30 November 2025 - 21:34 WIB

Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana

Senin, 17 November 2025 - 08:38 WIB

Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi

Berita Terbaru