Poldasu: Penumpang Bus Diwajibkan Ada Surat Antigen

Poldasu: Penumpang Bus Diwajibkan Ada Surat Antigen
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi

Medan-Mediadelegasi: Pasca mudik lebaran, Polda Sumatera Utara (Poldasu) beserta Polres sejajaran memberlakukan masa pengetatan perjalanan selama 18 hingga 24 Mei 2021.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pemberlakukan ini dasar Surat Edaran (SE) satgas penanganan Covid-19, SE No 12 Tahun 2021, SE No 13 Tahun 2021 dan Addendum SE No 13 tahun 2021.

Dalam ketentuan ini, lanjut Hadi, sebelum keberangkatan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dalam hal ini penumpang bus wajib menunjukan surat hasil negatif test RT-PCR/Rapid antigen maksimal 1 x 24 jam.

“Dan Hasil negatif Genose C-19,” sebutnya, Selasa (18/5/2021).

Para penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan Bus, kata Kabid, wajib mematuhi protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah yakni memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak.

“Setiap penumpang bus wajib menaati protokol kesehatan,” ujarnya.

Pos terkait