Polemik Penyadapan KPK: Gugatan Praperadilan dan Pertanyaan Keabsahan Bukti

Senin, 9 Juni 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Ahli hukum pidana, Muhammad Fatahillah Akbar, memberikan kesaksian penting dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Akbar menyatakan bahwa penyadapan yang dilakukan KPK tanpa izin Dewan Pengawas (Dewas) dapat dinyatakan tidak sah sebagai alat bukti, terutama setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, mengenai keabsahan bukti yang diperoleh.

Perdebatan mengenai izin Dewas dalam proses penyadapan menjadi sorotan utama dalam persidangan. Febri Diansyah mempertanyakan kewajiban KPK untuk meminta izin Dewas, khususnya jika proses penyadapan dimulai sebelum berlakunya UU yang mewajibkan izin tersebut. Akbar menjelaskan bahwa meskipun kewajiban izin Dewas telah ada, pemberitahuan kepada Dewas tetap diperlukan untuk memastikan keabsahan proses penyadapan.

BACA JUGA:  Hasto Keluar Rutan KPK usai Dapat Amnesti, Masih Berompi Oranye dan Diborgol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pernyataan kuasa hukum Hasto dengan menekankan bahwa semua penyidikan, termasuk penyadapan, dilakukan dengan hati-hati dan mengedepankan hak asasi manusia (HAM). KPK menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam persidangan merupakan dinamika yang wajar dan akan tertuang dalam kesimpulan JPU dan pleidoi kuasa hukum.

Lebih lanjut, KPK menyatakan keyakinan JPU untuk meyakinkan majelis hakim atas bukti-bukti yang sah dalam membuktikan terjadinya tindak pidana. KPK akan menggunakan strategi dan pendekatan khusus untuk memperkuat argumen mereka di pengadilan.

Persidangan ini menyoroti perbedaan interpretasi hukum terkait proses penyadapan dan penggunaan bukti dalam kasus korupsi. Perdebatan ini berpotensi berdampak besar pada proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan gugatan praperadilan oleh pihak terdakwa.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan 1.451 Hakim di Mahkamah Agung

Polemik ini menunjukkan kompleksitas hukum yang terkait dengan penyadapan, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi. Putusan hakim nantinya akan memberikan preseden penting terkait prosedur penyadapan dan penggunaan bukti-bukti yang diperoleh oleh KPK.

Kesimpulannya, kasus ini menggarisbawahi pentingnya kejelasan regulasi dan transparansi dalam proses penyadapan untuk menjamin kepatuhan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Proses hukum yang sedang berlangsung akan menentukan bagaimana perdebatan ini akan berdampak pada praktik penegakan hukum di Indonesia.iD|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:27 WIB

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Berita Terbaru

KPK Klarifikasi Kegiatan di OTT di  Bogor. (Foto:Ist)

Jakarta

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 21:27 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kabupaten Samosir

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:40 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB