Samosir- Mediadelegasi: Polres Samosir mengamankan satu unit mobil Truk Canter bermuatan getah pinus di kecamatan Pangururan kabupaten Samosir, Kamis (22/4/2021) sekira pukul 05.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh enam orang warga dan menyerahkan ke kantor Polres Samosir.
“Kami melihat mobilnya turun dari arah Salaon dolok lalu kami kejar dan kami hentikan, kemudian kami langsung serahkan ke Polres,” ujar HS, salah seorang warga.
Lebih lanjut dia menjelaskan, alasan mereka melakukan itu, atas beredarnya surat dari kehutanan Propinsi Sumatera utara.
“Sudah ada surat edaran dari dinas kehutanan propinsi Sumatera utara yang menyuruh seluruh kelompok tani agar menghentikan penyadapan selama batas waktu yang ditentukan,” ungkapnya sambil menunjukan surat edaran tersebut.
Surat itu diterbitkan Dinas Kehutanan provinsi karena karena adanya proses identifikasi pada tegakan pinus di KTH masing-masing.
Menurut keterangan HS, diperkirakan mobil truk tersebut bermuatan 13 ton.
Ketika Hal ini dikonfirmasi kepada Polres Samosir melalui Kasat Reskrim AKP Suhartono, dia membenarkan telah mengamankan satu unit truk bermuatan getah pinus.
“Kita mintai keterangan dulu ya dek, tentang legalitasnya, bila perlu nanti kita datangkan pihak kehutanan,” ungkapnya lewat telpon selulernya. D|Sam-59