Kemudian, tersangka WS als ARP membuang bayi tersebut ke belakang rumah saksi LD tepatnya di penjemuran batu bata, dan pada pukul 24.00 WIB saksi LD pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.
Selasa 08 Maret 2022 pukul 07.00 WIB, saksi LD mengetahui bahwa ada ditemukan bayi di belakang rumahnya oleh tetangganya, kemudian saksi LD menanyakan kepada tersangka WS alias ARP dan tersangka WS alias ARP menerangkan bahwa bayi tersebut adalah bayi mereka berdua.
Dalam konfirmasinya, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang mengatakan, motif pembuangan bayi tersebut karena tersangka WS alias ARP takut dan malu ketahuan memiliki anak di luar nikah.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, kepada pelaku dapat diterapkan Pasal 77 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun, kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, karena kondisi tersangka WS alias ARP dalam keadaan baru melahirkan serta dalam kondisi Post Partum maka pihaknya melakukan pembantaran penahanan Tersangka ke RS Bhayangkara Medan. D|Med-55