Polisi Gerebek Pangkalan Oplos LPG di Payageli

Polisi Gerebek Pangkalan Oplos LPG di Payageli
Pemaparan Polda Sumut dari penggerebekan pangkalan pengoplos LPG bersubsidi di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Foto: humaspoldasumut

Medan-Mediadelegasi: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menggerebek pangkalan oplos Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa kemarin.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Indagsi. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, penyidik menemukan pangkalan yang diduga melakukan praktik oplos LPG 3 Kg bersubsidi, dimana tabung gas subsidi 3 kg dioplos ke dalam tabung gas non subsidi 12 Kg.

“Penyidik menemukan di lapangan bahwa mereka ini melakukan praktik pengoplosan dengan berpindah-pindah tempat untuk menghindari Pemantauan Polisi,” ungkapnya kepada wartawan di Halaman Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (10/8).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, pengungkapan kali ini merupakan lokasi kedua setelah sebelumnya pangkalan ini beroperasi di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal.

BACA JUGA: Jepry Nainggolan Pastikan HET LPG 3 Kg di Toba Sesuai Aturan 

Hadi membeberkan, dari lokasi ini, penyidik juga mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial MN, RSB dan BM.

“Mereka adalah karyawan. Dan saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sedangkan untuk pemilik pangkalan, sambung Hadi, saat ini penyidik masih terus melakukan pengejaran. “Identitasnya (pemilik) sudah kita ketahui dan kita minta segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Hadi menambahkan, dari lokasi kejadian, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 160 tabung gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi yang telah berisi gas, 300 tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan kosong.

Kemudian 58 tabung gas ukuran 12 Kg yang dalam proses pengisian, 137 tabung 3 Kg berisi yang sedang dalam proses pengisian serta sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan oleh para pelaku untuk mengoplos gas dari ukuran 3 Kg sebanyak empat tabung ke dalam satu tabung 12 Kg.

“Saat ini prosesnya terus didalami oleh penyidik Ditreskrimsus,” tambah Hadi.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menambahkan, penyidikan perkara ini akan terus dilakukan.

“Kita komitmen sesuai arahan bapak Kapolda jangan terjadi lagi praktek-praktek illegal dan kita mencegah jangan sampai terjadi kelangkaan gas subsidi 3 Kg yang berdampak terhadap masyarakat kecil,” pungkas Teddy. D|Rel