Medan-Mediadelegasi: Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara kembali sita aset berupa satu unit rumah mewah milik tersangka bandar judi online Apin BK alias Joni di Jalan Palem Komplek Cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Selasa (18/10).
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah melalui keterangan tertulis, mengatakan, rumah bercat putih yang diperkirakan senilai Rp30 miliar itu disita karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis judi online.
Saat dilakukan penyitaan, rumah tersebut sudah tidak lagi berpenghuni.
Rumah mewah bertingkat tiga di Jalan Palem yang disita diperkirakan masuk kategori rumah paling mewah di antara bangunan rumah lain di sekitarnya.
“Aset yang disita hari ini, untuk di Jalan Palem Rp30 miliar dan di Jalan Bakau sekitar Rp21 miliar, sehingga totalnya diperkirakan mencapai Rp51 miliar,” paparnya.
Selama proses penyitaan, sejumlah personel Polda Sumut melakukan penjagaan ketat dan memasang garis polisi di pintu pagar rumah mewah tersebut.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah tiga kali melakukan penyitaan terhadap beberapa unit rumah lainnya yang juga milik Apin BK.
Pascapenggerebekan lokasi judi online pada 9 Agustus 2022,
total aset bos judi online ini yang telah disita mencapai diperkirakan Rp145,79 miliar.
Secara keseluruhan, aset yang disita berupa bangunan beserta tanah yang rata-rata berada di kompleks Cemara Asri. D|Med-55