Polisi Tangkap Janda Muda dan Sita 22.06 Gram Sabu

Polisi Tangkap Janda Muda dan Sita 22.06 Gram Sabu
Foto: D|Ist

Deliserdang-Mediadelegasi: Jajaran Sat Narkoba Polresta Deliserdang gencar memberantas peredaran Narkoba. Kamis kemarin berhasil menangkap seorang janda muda berinisial Ju, 39, di kediamannya, di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua. Dari tangannya, polisi mengamankan 22.06 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH mengatakan, Sat Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menangkap diduga pengedar narkoba yakni seorang perempuan janda anak tiga berinisial Judengan barang bukti sebanyak 18 buah plastik klip transparan berisikan shabu dengan berat bruto  22.06 gram,” ucapnya.

Pengungkapan tersebut, berawal pada hari Kamis (21/7) sekira pukul 02.00 WIB, personel Sat Narkoba Polresta Deliserdang yang sebelumnya melakukan pengembangan dari penangkapan pengguna narkoba inisial IS di Kecamatan Pantai Labu pada Senin (18/7) yang pengakuannya narkoba didapat dari terduga pengedar Ju, di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang.

“Dan sesampainya dilokasi yang dimaksud benar saja petugas melihat Ju sedang berada di dalam rumah, saat  petugas mengetuk pintu rumah tersebut, tersangka Ju  langsung berusaha melarikan diri. Sehingga petugas dengan sigap  membuka rumah Ju kemudian mengamankan pelaku serta  melakukan penggeledahan rumah pelaku Ju, ketika dimintai keterangan Pelaku Ju langsung mengaku jualan sabu lalu  mengambil barang bukti dari lemari  dan menyerahkan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut  sebanyak 18 klip dan 1 bungkus plastik klip kosong kepada petugas,” ungkap Kompol Zulkarnain SH.

Pos terkait