Polres Batubara Ringkus 5 Tersangka Trafficking

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dan Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi menggelar press release kasus penyelundupan 31 calon TKI ke Malaysia, Selasa (27/4/2021).

Batubara-Mediadrlegasi: Didampingi Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi dan Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis menggelar press release kasus trafficking dengan modus  penyelundupan 31 calon TKI ke Malaysia, Selasa (27/4/2021).

Bermula dari informasi warga Minggu (25/4/2021) sekira pukul 00.30 Wib yang melaporkan tentang adanya orang yang akan dibawa ke Malaysia dari tangkahan Pematang Polong Dusun VIII Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi bersama anggota lainnya serta personil Sat Reskrim Polres Batubara menuju ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya dilokasi tersebut petugas menemukan ada 29 orang yang berkumpul diatas perahu papan. Ketika ditanya, mereka mengaku akan berangkat ke Malaysia dengan menggunakan perahu.

Setelah diperiksa ternyata seluruh orang yang akan berangkat ke Malaysia tersebut tidak memiliki dokumen atau  ijin ke Luar negeri dari Keimigrasian.

Sedangkan modus operandi perekrutan dan pemberangkatan calon TKI disebutkan Kapolres melalui agen yang mengantarkan ke lokasi pemberangkatan.

Rata rata penumpang mengeluarkan uang untuk ongkos sebesar Rp 5.000.000 dari berbagai daerah di luar Sumatera (Jawa Timur – Madura – Lombok).

Namun ada calon TKI yang mengaku diberangkatkan secara gratis, karena biayanya ditanggung oleh orang yang memberangkatkannya dan akan dipekerjakan di Malaysia.

Para penumpang yang akan berangkat ke Malaysia tersebut terdiri dari 16 orang perempuan Dewasa 13 orang laki laki dewasa dan 1 orang Balita.

Pos terkait