Polres Humbahas Rekonstruksi Kasus Suami Mutilasi Isteri

Polres Humbahas Rekonstruksi Kasus Suami Mutilasi Istri
Tersangka HM yang diduga melakukan pembunuhan terhadap istrinya NS menjalani rekonstruksi di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan (Humbahas), Jumat (9/12). Foto: Ist

Selanjutnya, tersangka memotong bagian tangan korban, mencuci potongan tangan serta memasukan ke dalam panci untuk direbus.

Setelah itu, tersangka memotong bagian kaki kanan dan kiri korban dengan mempergunakan satu buah kampak hingga putus, membungkus kedua kaki korban dengan menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam karung plastik kemudian membawanya kebelakang rumah tersangka untuk dibakar .

Proses rekonstruksi kasus mutilasi tersebut dilaksanakan di rumah tersangka HM mendapat pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian serta disaksikan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Humbahas menambahkan menyampaikan bahwa korban NS mengidap penyakit gangguan jiwa jenis Skizofrenia Pranoid.

Terkait kasus tindak pidana itu, tersangka HM dijerat pasal 340 subsider 338 KHUP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. D|Has-100

Pos terkait