Selanjutnya, tersangka memotong bagian tangan korban, mencuci potongan tangan serta memasukan ke dalam panci untuk direbus.
Setelah itu, tersangka memotong bagian kaki kanan dan kiri korban dengan mempergunakan satu buah kampak hingga putus, membungkus kedua kaki korban dengan menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam karung plastik kemudian membawanya kebelakang rumah tersangka untuk dibakar .
Proses rekonstruksi kasus mutilasi tersebut dilaksanakan di rumah tersangka HM mendapat pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian serta disaksikan masyarakat.
Kasat Reskrim Humbahas menambahkan menyampaikan bahwa korban NS mengidap penyakit gangguan jiwa jenis Skizofrenia Pranoid.
Terkait kasus tindak pidana itu, tersangka HM dijerat pasal 340 subsider 338 KHUP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. D|Has-100