Kapolres mengatakan program rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut program 100 hari Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi yaitu proses hukum yang memenuhi rasa keadilan.
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan aksi dengan memfasilitasi Rehabilitasi merupakan amanah UU RI NO 35 TH 2009 Tentang Narkotika disertai adanya Surat Permohonan Rehabilitasi dari keluarga.
Armansyah Siregar mewakili orang tua dari peserta rehab menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan jajarannya atas kepedulian kepada para pecandu narkoba.D|lbs-bs