Labusel- Mediadelegasi: Menidaklanjuti program 100 hari kinerja Kapolri, Polres Labuhanbatu merebilitas 9 orang diduga pelaku pecandu narkoba, Rabu (24/3).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MSi didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasubag Humas AKP Murniati, Kasiwas IPDA Fajar Sidik, Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan Kasi Propam IPDA Iskandar Sipayung, melepas keberangkatan 9 orang pecandu narkoba yang akan direhabilitasi di Panti Insyaf Pamardi Putra Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru.
Adapun ke 9 orang terdiri 8 orang pria dan seorang wanita itu berinisial NN (20) warga SilangkitangLabusel, EA (33) warga Gunung Selamat Bilah Hulu, Labuhanbatu, SAS (20) warga Asam Jawa Kecamatan Torgamba Labusel, AAS (22) warga Jalan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, RY (27) warga Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, SMH (37) warga Lobusona Kecamatan Rantau Selatan SH (32) warga Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan, MBM (19) warga Teluk Panji Kampung Rakyat dan RPD (42) warga Binaraga Rantau Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres mengatakan program rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut program 100 hari Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi yaitu proses hukum yang memenuhi rasa keadilan.
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan aksi dengan memfasilitasi Rehabilitasi merupakan amanah UU RI NO 35 TH 2009 Tentang Narkotika disertai adanya Surat Permohonan Rehabilitasi dari keluarga.
Armansyah Siregar mewakili orang tua dari peserta rehab menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan jajarannya atas kepedulian kepada para pecandu narkoba.D|lbs-bs












