USU Kosongkan Rumah Dinas yang Dihuni Keturunan Almarhum Prof TMHL Tobing

Rabu, 24 Maret 2021 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah seorang keturunan Almarhum Prof TMHL Tobing saat dilakukan pengosongan rumah dinas di USU, Rabu (24/3/2021).

Salah seorang keturunan Almarhum Prof TMHL Tobing saat dilakukan pengosongan rumah dinas di USU, Rabu (24/3/2021).

Medan-Mediadelegasi. Terkait pengosongan Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara (USU) yang ditempati keturunan Almarhum Prof TMHL Tobing di Jalan Universitas No. 8 Kampus USU Padangbulan, Rabu (24/3), Kepala Humas Protokoler dan Promosi Amalia Meutia, M.Psi., Psikolog, menegaskan bahwa pengosongan sudah sesuai dengan aturan universitas yang berlaku dan ketentuan bahwa aset negara tidak boleh dimiliki pribadi.

Dia menyebutkan, aturan itu termuat dalam Peraturan Rektor No. 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara dalam Bab I Pasal 1 Poin 4 yang berbunyi Rumah Dinas Jabatan USU adalah Rumah Dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat  tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.

Pada Poin 5, ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU dan apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.

BACA JUGA:  Haru Biru Kiki Wulandari, Ijazah Tertahan Dua Tahun Akhirnya Tertebus

“Pegawai USU yang dimaksud adalah dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Dalam peraturan rektor yang sama, khususnya BAB IV Pasal 8 Poin 2 menyebutkan surat izin penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujar dosen Fakultas Psikologi ini.

Pengosongan rumah itu sendiri, imbuhnya, dalam rangka untuk direnovasi dan dijadikan rumah dinas kembali. “Peruntukkannya tidak diubah, tetap akan dijadikan rumah dinas,” tegasnya.

Kasus penguasaan aset negara itu sendiri sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pihak USU, sebelumnya juga sudah memberikan keringanan kepada keluarga Prof TMHL Tobing perpanjangan waktu untuk mengosongkan rumah. Melalui kuasa hukumnya, keluarga Prof TMHL Tobing meminta perpanjangan sampai Desember 2020.

“USU sudah mengabulkan, namun sudah tiga bulan lewat dari kesepakatan belum juga dikosongkan. USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan. Surat perihal Pengembalian dan Penyerahan Rumah Negara yang pertama dilayangkan 15 Desember 2020, kemudian dilayangkan kembali pada Surat Kedua 18 Maret 2021.Tapi kedua surat juga tidak diindahkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  KMDT Siapkan MoU Kerjasama Dukung Kawasan Wisata Danau Toba dengan USU

Dalam melakukan pengosongan rumah tersebut, USU menegaskan pihaknya menerapkan asas kemanusiaan. “Jadi tidak ada bahasa diusir. Terkait adanya pihak keluarga yang mengalami disabilitas, tim lapangan juga sudah menyediakan ambulance dan perawat dari Rumah Sakit USU yang standby,” katanya.

Amalia menegaskan, hal yang perlu digarisbawahi dalam persoalan ini adalah bahwa aset negara tidak boleh dikuasai oleh personal atau pribadi.

“Rumah itu milik negara. Jadi sampai kapan pun tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi. Kami sangat menghargai jasa-jasa Prof TMHL Tobing, namun di satu sisi kami harus berpegang pada aturan Rektor.” katanya.

Perlu juga diinformasikan, bahwa eksekusi pengosongan rumah akan dilakukan secara bertahap. Selain di Jalan Universitas No. 8 Kampus USU Padangbulan, pengosongan juga akan dilakukan di Rumah Dinas USU Jalan Universitas No. 4 serta di Jalan dr Ahmad Sofyan No. 70. red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB