Sekadar untuk diketahui, pascaperistiwa yang dilaporkan sebagai pengeroyokan itu, Tim Penyidik Satreskrim Polres Nisel melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui persis kejadian di TKP.
Dari alat bukti dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, akhirnya menaikkan status kedua kasus tersebut menjadi penyidikan. Polres Nias Selatan menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dari dua laporan polisi itu.
Kedua belah pihak yang bertikai saling memaafkan. Mereka berjanji di depan saksi-saksi yang hadir, dibuktikan dengan menandatangani perjanjian atau pernyataan di atas kertas bermaterai.
“Setelah berdamai kedua belah pihak saling salam-salaman dan maaf-maafkan satu sama lain dan akhiri foto bersama maka segala konsekwensi hukum dianggap telah selesai. Laporan polisi yang telah dibuat kedua belah pihak mencabut kembali.
Mengenai unggahan video di sosmed, baik yang diunggah keluarga, teman simpatisan, rekan mitra baik Samahati Harefa (Ama Tiani) dan Agustinus Saroziduhu Laia (Ama Nove), dihapus dan tidak akan mengunggahnya lagi setelah perdamaian. D|Nsn-111