Polres Samosir Amankan PTHS atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

Minggu, 26 Mei 2024 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Samosir Amankan PTHS atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

Polres Samosir Amankan PTHS atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

Samosir-Mediadelegasi: Sat Narkoba Polres Samosir berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial PTHS warga Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Barang bukti yang disita dari tersangka adalah satu paket kertas putih berisi diduga narkotika jenis ganja seberat 1,30 gram brutto.

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Salah Satu Desa Kecamatan Harian Kabupaten Samosir. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera menuju lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal tiba di tempat kejadian dan langsung melakukan penggerebekan. Di lokasi, mereka menemukan tiga orang laki-laki yang sedang bersantai di ruang tamu. Ketiga laki-laki tersebut diamankan dan digeledah. Dari saku celana milik PTHS, tim menemukan satu paket kertas putih berisi diduga narkotika jenis ganja. Selanjutnya, PTHS diamankan dan tim memanggil perangkat desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Namun, tidak ditemukan barang bukti lain.

BACA JUGA:  Hari Ini Sekolah di Samosir Mulai Dibuka

Setelah itu, PTHS dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P Marpaung, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Samosir meliputi pengamanan tersangka, barang bukti, dan pemeriksaan lanjutan.

“Tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 dengan modus penggunaan narkotika jenis ganja untuk dipakai sendiri,” ungkap Brigadir Vandu P Marpaung.

Polres Samosir terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru