Setelah itu, PTHS dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P Marpaung, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Samosir meliputi pengamanan tersangka, barang bukti, dan pemeriksaan lanjutan.
“Tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 dengan modus penggunaan narkotika jenis ganja untuk dipakai sendiri,” ungkap Brigadir Vandu P Marpaung.
Polres Samosir terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.D|Red