Polres Samosir Kawal Ketat Eksekusi Lahan dan Bangunan di Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Samosir-Mediadelegasi: 16 Januari 2025 – Polres Samosir melaksanakan pengamanan eksekusi lahan dan bangunan di Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan lancar di bawah pimpinan PS. Kabag Ops Polres Samosir, AKP Tito Juardi.

Sebanyak 49 (empat puluh sembilan) orang personel Polres Samosir dikerahkan untuk memastikan keamanan selama proses eksekusi. Tim ini dibagi menjadi beberapa unit, termasuk tim negosiator yang dipimpin oleh Kasat Binmas AKP Hasudungan Rajagukguk, serta tim pengamanan untuk panitera, petugas BPN, alat eksekusi, pemohon, termohon, objek perkara, arus lalu lintas, dan penegakan hukum.

Dasar pelaksanaan eksekusi ini adalah surat permintaan bantuan pengamanan dari Ketua Pengadilan Negeri Balige. Proses eksekusi dihadiri oleh Kepala Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan Raja Simarmata, pemohon eksekusi HS, termohon eksekusi WS, serta keluarga kedua belah pihak.

Dalam arahannya, AKP Tito Juardi menekankan agar seluruh personel melaksanakan tugas sesuai peran masing-masing, memberikan pengamanan melekat kepada Objek, perlengkapan, panitera dan petugas BPN, serta menjaga pendekatan humanis selama kegiatan berlangsung.

BACA JUGA:  Wabup Samosir Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Isu Strategis DPSP Danau Toba

Proses eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., yang didampingi oleh Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, S.H., dan Juru Sita Robert Simanjuntak, S.H. Eksekusi diawali dengan pembacaan surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Balige yang menginstruksikan pembongkaran bangunan, pengosongan tanah, dan penyerahan objek perkara kepada pemohon eksekusi.

Objek perkara berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Pangururan-Simanindo Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan. Berdasarkan sertifikat hak milik (SHM), tanah seluas 2.676 meter persegi tersebut adalah milik sah HS, sesuai dengan amar putusan pengadilan. Sebelum proses pembongkaran, bangunan dipastikan dalam keadaan kosong tanpa barang atau penghuni.

Eksekusi dilakukan dengan alat berat dan selesai sekitar pukul 11.30 WIB. Selanjutnya, Panitera Pengadilan Negeri Balige menyerahkan objek eksekusi kepada pemohon untuk dikelola.

BACA JUGA:  Peserta Geobike Kaldera Toba Jelajahi Keindahan Samosir

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir Bripka Vandu P. Marpaung, menyampaikan apresiasinya atas kerjasama semua pihak. “Sebelum pelaksanaan eksekusi ini, Polres Samosir telah melakukan penggalangan kepada pemohon, termohon, serta masyarakat sekitar lokasi eksekusi. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, dan masyarakat sekitar yang tetap mematuhi norma hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berlangsung dengan aman dan lancar. Kami Juga Sampaikan Terimakasih Kepada Pemerintah Desa Lumban Suhi-suhi Toruan atas dukungannya saat pelaksanaan Eksekusi,” pungkasnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan terkendali. Polres Samosir memastikan keberlangsungan eksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menjaga situasi kondusif selama proses berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:08 WIB

PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:49 WIB

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB