Polres Samosir Lakukan Pengamanan Constatering Objek Perkara Eksekusi di Desa Hutabolon Kecamatan Pangururan

Setibanya di lokasi, Kabag OPS Polres Samosir membagi tugas kepada personil TNI, Polri, dan Satpol PP sesuai surat perintah, untuk mengamankan pihak-pihak terkait seperti Pihak Pemohon, Pihak BPN dan Pihak Pengadilan Negeri Balige serta lokasi objek Constatering. Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balige dan dilanjutkan dengan pencocokan objek eksekusi berupa tanah terperkara di Huta Parmonangan.

Selama pelaksanaan, personil Sat Binmas Polres Samosir terus mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara sopan dan tidak melakukan tindakan melawan hukum. Meskipun demikian, terdapat insiden ketika pihak termohon dan keluarga menunjukkan keberatan dengan melakukan dorongan terhadap personil pengamanan. Panitera Pengadilan Negeri Balige menjelaskan bahwa jika terdapat keberatan terkait putusan, hal tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Balige.

Sekitar pukul 11.20 WIB, Constatering selesai dilaksanakan dalam keadaan terkendali. Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, BrigPol Vandu P Marpaung, menyatakan bahwa meskipun ada ketegangan, pelaksanaan Constatering berhasil dilakukan dengan pengamanan ketat dari Polres Samosir terhadap Petugas BPN, Pengadilan, Pemohon dan hasilnya akan digunakan dalam proses eksekusi selanjutnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait