“Setelah tiba di tempat yang dimaksud, sekitar pukul 07.00 WIB, tim kami melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan langsung melakukan penangkapan. Tersangka MHA saat itu sedang beristirahat dengan menggunakan tas pinggang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua alat hisap di tasnya dan satu paket sabu di saku celananya,” ungkap AKP Ferry.
Saat diinterogasi, MHA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan digunakan sendiri. Barang haram itu diduga dibeli dari Kota Medan. MHA kini dipersangkakan dengan Pasal 112 atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, pihak kepolisian Resor Samosir tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok narkotikan jenis sabu