Sergai-Mediadelegasi: Kasus penganiayaan yang dilimpahkan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sergai melibatkan tiga tersangka menjadi viral di media sosial.
Seperti dilansir sejumlah media online atau siber penasihat hukum (PH) tersangka mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut tidak mengedepankan cara kerja Restorative Justice.
Tudingan pengacara tersebut dibantah Kanit PPA Iptu Hotman Sinaga. Dia menjelaskan, peristiwa tindak pidana tersebut terjadi di Dusun IV, Desa Saranggiting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, pada tanggal 20 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, korban Ades Amos Purba merasa kesal dengan tersangka yang juga mekanik bengkel sepeda motor, sehingga terjadi cekcok lantaran sepeda motor korban belum siap diperbaiki.
Sehingga terjadi perkelahian antar korban dengan tersangka Ridwan Siregar alias David dan kawannya.