Polres Tanah Karo Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Narkotika

Polres Tanah Karo Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Narkotika
Foto: D|Ist

Kemudian, pria berinisial S(26), warga Desa Dokan, Kecamatan Merek. Pelaku ini, diamankan di Desa Dokan, Merek Dan W(49), warga Desa Raya, Berastagi diamankan di kawasan Desa Dokan, Merek.

Kabid Humas mengatakan para pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan ayat 1, pasal 111 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun.

Lebih lanjut Kapolres Tanah Karo AKBP Roni Sidabutar menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengungkap selama sepekan terakhir.

Bacaan Lainnya

“Betul, ini dari satu pekan terakhir, Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap lima orang pelaku dan saat ini dalam proses penyidikan dan kita juga mengembangkannya,” ucapnya.

Ia menjelaskan, adanya laporan masyarakat tentunya sangat disambut baik oleh Kepolisian. Dirinya mengaku, sekecil apapun laporan dari masyarakat, akan sangat berguna untuk bisa langsung dengan cepat melakukan penindakan.

“Polres Tanah Karo berkomitmen tidak ada tempat bagi pelaku penyalaguna narkoba,” pungkas Roni.  D|Med-55

Pos terkait