Siantar Narumonda-Mediadelegasi: Kali ini Kepolisian Resor Toba (Polres Toba) melalui Satreskrim berhasil menempuh Restorative Justice (RJ) atas perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi 20 Juli 2022, di Desa Siantar Dangsina, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara.
Semula pihak berperkara itu saling melapor yang pada akhirnya mendapat penanganan oleh Penyidik Polres Toba.
Pada perkara tersebut, Boni Pahala Marusa Marpaung (53) menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh Edison Daud Marpaung (30) bersama Dana Marpaung.
Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar melalui Ipda Jefriadi Silaban selaku penyidik, Senin (1/8), menuturkan kronologis peristiwa itu.
Dikatakan IPDA Jefriadi awalnya Boni (korban) bercerita kepada (pelapor), bahwasanya korban menasehati Daud dan Dana setelah itu Boni pulang ke rumah.
Merasa tidak terima, kemudian Daud dan Dana, berteriak di depan rumah Boni sambil memanggil dengan mengatakan kalau kau berani keluar kau dari rumah ucap keduanya.
Hal ini memancing emosi Boni, membuat dia keluar rumah dan saat itulah korban diduga dianiaya dengan menggunakan alat.
Atas perlakuan pelaku, mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian bawah mata sebelah kanan, luka robek dibawah hidung, luka robek di bawah hidung, luka robek di atas mata sebelah kanan, yang akhirnya korban diopname di Rumah Sakit Umum Porsea.
Dengan kejadian tersebut pelapor merasa keberatan sehingga membuat laporan di Polres Toba agar terlapor dapat dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya setelah pihak Polres Toba menerima Laporan Polisi, langsung melakukan Cek TKP, membawa korban ke rumah sakit dan minta Visum Et Repertum.
Lalu melakukan wawancara terhadap pelapor, saksi saksi dan terhadap terlapor. Mengamankan barang bukti, Gelar Naik Sidik, BAP pelapor, saksi dan terlapor.
Melalui pendekatan dari beberapa pihak dan saran persuasif dari pihak Polres Toba, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai melalui mediasi oleh pihak Polres Toba, bertempat di ruang restoratif justice Polres Toba, Senin (1/8).
Seperti diketahui dalam mediasi kedua belah pihak sepakat berdamai dan mencabut laporannya hingga pulang membubarkan diri masing-masing.
Kepala Desa Siantar Dangsina, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba terkait perkara warganya dengan menempuh RJ, belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini dikirimkan. D|Tsa-36