Polres Toba Berhasil Menempuh RJ atas Perkara Masyarakat

Polres Toba Berhasil Tempuh RJ atas Perkara Masyarakat
Polres Toba gelar Restorative Justice tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di Desa Siantar Dangsina. Foto: D|oktober

Siantar Narumonda-Mediadelegasi: Kali ini Kepolisian Resor Toba (Polres Toba) melalui Satreskrim berhasil menempuh Restorative Justice (RJ) atas perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi 20 Juli 2022, di Desa Siantar Dangsina, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara.

Semula pihak berperkara itu saling melapor yang pada akhirnya mendapat penanganan oleh Penyidik Polres Toba.

Pada perkara tersebut, Boni Pahala Marusa Marpaung (53) menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh Edison Daud Marpaung (30) bersama Dana Marpaung.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar melalui Ipda Jefriadi Silaban selaku penyidik, Senin (1/8), menuturkan kronologis peristiwa itu.

Dikatakan IPDA Jefriadi awalnya Boni (korban) bercerita kepada (pelapor), bahwasanya korban menasehati Daud dan Dana setelah itu Boni pulang ke rumah.

Merasa tidak terima, kemudian Daud dan Dana, berteriak di depan rumah Boni sambil memanggil dengan mengatakan kalau kau berani keluar kau dari rumah ucap keduanya.

Hal ini memancing emosi Boni, membuat dia keluar rumah dan saat itulah korban diduga dianiaya dengan menggunakan alat.

Pos terkait