Atas perlakuan pelaku, mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian bawah mata sebelah kanan, luka robek dibawah hidung, luka robek di bawah hidung, luka robek di atas mata sebelah kanan, yang akhirnya korban diopname di Rumah Sakit Umum Porsea.
Dengan kejadian tersebut pelapor merasa keberatan sehingga membuat laporan di Polres Toba agar terlapor dapat dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya setelah pihak Polres Toba menerima Laporan Polisi, langsung melakukan Cek TKP, membawa korban ke rumah sakit dan minta Visum Et Repertum.
Lalu melakukan wawancara terhadap pelapor, saksi saksi dan terhadap terlapor. Mengamankan barang bukti, Gelar Naik Sidik, BAP pelapor, saksi dan terlapor.
Melalui pendekatan dari beberapa pihak dan saran persuasif dari pihak Polres Toba, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai melalui mediasi oleh pihak Polres Toba, bertempat di ruang restoratif justice Polres Toba, Senin (1/8).
Seperti diketahui dalam mediasi kedua belah pihak sepakat berdamai dan mencabut laporannya hingga pulang membubarkan diri masing-masing.
Kepala Desa Siantar Dangsina, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba terkait perkara warganya dengan menempuh RJ, belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini dikirimkan. D|Tsa-36