Medan-Mediadelegasi: Polrestabes Medan, Senin (3/1), memaparkan hasil pengungkapan kasus Narkotika No.LP/1930/XI/2021/NKB/Restabes Medan jenis Ekstasi dengan BB 40 butir tanggal 25 November 2021 berinisial AS.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba Rafles turut di hadiri Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Edrino Sihombing SIK.
Menurut Riko Sunarko, awal pengungkapan kasus itu, petugas melakukan analisa terhadap jaringan Narkotika jenis Ekstasi tersebut. Kemudian berdasarkan dari analisa dan informasi di lapangan, selain mengedarkan Pil Ekstasi jaringan ini juga mengedarkan sabu-sabu di seputaran kota Medan.
Kemudian petugas Sat Reskarim Polrestabes medan melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga kuat sebagai bandar
Selanjutnya petugas membuntuti pelaku, sampai di TKP kemudian dilakukan penggeledahan didampingi kepala Dusun dan ditemukanlah seorang perempuan yang diduga kuat telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu juga Ekstasi di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun lV, Desa Helvetia, Labuhandeli, Deliserdang.