Pencopotan Riko Sunarko Bukan Karena Suap Bandar Narkoba

Pencopotan Riko Sunarko Bukan Karena Suap Bandar Narkoba
Kombes Pol Drs Armia Fahmi, MH. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan pencopotan Kombes Pol Riko Sunarko dari Kapolrestabes Medan bukan karena menerima suap dari Bandar narkoba.

Panca akhirnya menarik Riko ke Polda Sumut. “Dia diduga melakukan pelanggaran pengalahgunaan wewenang di bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan,” jelas Panca Putra di hadapan awak media, Sabtu (22/1).

Lebih lanjut Panca menjelaskan, Riko Sunarko ditarik ke Polda Sumut untuk keperluan pemeriksaan. ”Bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta, tapi tidak menjalankan perannya sebagai atasan dengan baik,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Panca menjelaskan, hasil pendalaman tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri. “Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan. Hasil pemeriksaan tim, tidak menemukan bukti terkait Riko Sunarko Kapolrestabes Medan, memerintahkan agar sisa uang Rp160 juta digunakan untuk release, membeli sepeda motor serta untuk wasrik.

“Kapolrestabes juga tidak mengetahui adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti (istri bandar narkoba) agar tidak ditahan,” ungkapnya.

Kata Panca, dari hasil pemeriksaan, tim gabungan membenarkan bahwa Riko Sunarko Kapolrestabes memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli sepedamotor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap Narkotika dengan harga Rp13 juta.