Polri dan KPK Diminta Uji Forensik Dokumen Lelang Proyek JRSCA Rp 104,7 M

polri dan kpk
Polri dan KPK selaku penegak hukum, diminta segera menguji secara forensik dokumen pemenang lelang paket pekerjaan proyek JRSCA.(ist)

Lelang Dilakukan di Jakarta Tanpa Pengkondisian

Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) Proyek JRSCA pada BTNUK Labuan, Pandeglang, Karso membantah soal dugaan pengkodosian lelang proyek JRSCA.

Menurutnya, proses lelang proyek JRSCA itu dilakukan di Kementerian di Jakarta. Sehingga tidak ada siapa pun yang mengkondisikan pemenangnya.

Bacaan Lainnya

“Proses lelang itu dilakukan di Pokja Jakarta. Kami sebagai PPTK tidak punya kewenangan dalam proses lelang, jadi saya pastikan tidak ada siapapun yang bisa mengkondisikan pemenang tender proyek JRSCA itu,” ungkap Karso, Minggu 5 Juni 2022.

Selain itu kata dia, proses lelang proyek dilakukan secara online, semua yang ikut lelang ada jejak digitalnya. Maka dipastikannya lagi, bahwa isu pengkondisian lelang proyek tidak ada.

Tak hanya sebatas itu katanya lagi, proses lelang di Pokja Jakarta juga dipantau langsung oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK). Bahkan yang diketahuinya, BPK juga bisa membuka langsung LPSE pusat.

“Jadi saya pastikan lagi tidak ada lah yang namanya pengkondisian lelang. Karena prosesnya pun di pantau langsung oleh BPK,” tegasnya.

Pihak BPK lanjut dia, punya pasword LPSE dan bisa langsung memantau dan bisa mengevaluasi sendiri bagi setiap pengajuan dokumen lelang dari pihak penyedia.

“Intinya saya pastikan lagi tidak ada istilah pengkondisian pemenang lelang. Semua penyedia yang ikut lelang dalam proyek JRSCA bersaing secara sehat,” katanya.

Saat disinggung soal alat berat yang digunakan untuk proses pembangunan yang sempat dikritik karena dianggap tidak ramah lingkungan. Karso mengaku, alat berat yang digunakan dalam proyek tersebut sesuai dengan perencanaan itu diperkenankan menggunakan alat berat.

Akan tetapi kata dia, alat berat yang digunakan harus ukurannya sebatas PC 50 tidak lebih dari itu. Selain itu juga, alat berat diperkenankan di lokasi – lokasi tertentu saja.

“Seperti lokasi saluran irigasi yang sudah mengalami pendangkalan, untuk menggarap lokasi itu diperkenankan menggunakan alat berat. Dan alat yang digunakan di lapangan ukurannya PC 50,” tandasnya.(D|Red|bantenhits.com)

Pos terkait