Sinergi Penegakan Hukum: Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Jaksa Hasil OTT KPK

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kanan). Foto: Ist.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kanan). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang oknum jaksa di wilayah Banten dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses pelimpahan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/12/2025) dini hari, sebagai bentuk koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Langkah ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan tim penyidik KPK di wilayah Banten dan Jakarta pada Rabu (17/12/2025). Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan total sembilan orang yang diduga terlibat dalam praktik rasuah, termasuk aparat penegak hukum dan pihak swasta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan dalam bingkai kolaborasi. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memastikan efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan internal kejaksaan.

Alasan utama pengalihan kasus ini adalah adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) yang telah diterbitkan terlebih dahulu oleh pihak Kejagung pada hari yang sama dengan pelaksanaan OTT. Hal ini menunjukkan bahwa oknum yang terjaring operasi tersebut sebenarnya sudah berada dalam radar pengawasan internal Kejaksaan.

BACA JUGA:  Laporan Dewas KPK Mengemuka Soroti Kasus Yaqut

Menurut Asep, pihak Kejagung bahkan telah menetapkan status tersangka terhadap individu-individu yang sebelumnya diamankan oleh KPK. Dengan adanya dasar hukum yang kuat dari pihak kejaksaan, KPK sepakat untuk melimpahkan kelanjutan proses penyidikan sepenuhnya kepada Korps Adhyaksa tersebut.

Di sisi lain, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin, memberikan jaminan bahwa pihaknya akan menuntaskan perkara ini secara transparan. Ia berjanji akan mendalami lebih jauh seluruh temuan yang didapatkan KPK selama proses penangkapan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Sarjono juga menepis spekulasi publik mengenai adanya tekanan tertentu di balik penyerahan kasus ini dari KPK ke Kejagung. Ia menegaskan bahwa tidak ada persaingan antarlembaga, melainkan murni bentuk sinergi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di Indonesia.

BACA JUGA:  Prabowo Menerbitkan Perpres Baru BNPT, Perkuat Struktur dan Fungsi Penanggulangan Terorisme

Kronologi kasus ini bermula ketika tim KPK melakukan pergerakan sejak Rabu sore hingga malam hari di dua lokasi berbeda. Selain menangkap satu aparat penegak hukum, petugas juga menciduk dua orang penasihat hukum serta enam orang dari pihak swasta yang diduga kuat sebagai pemberi atau perantara suap.

Dalam rangkaian OTT tersebut, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 900 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen fee terkait penanganan sebuah perkara yang sedang berjalan di wilayah hukum Banten.

Meskipun penanganan kini berpindah tangan, publik tetap menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan objektif. Kejagung berkomitmen untuk segera menindaklanjuti status hukum para tersangka dan memaparkan konstruksi perkara secara lengkap kepada masyarakat dalam waktu dekat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Pria Bugil Pukul Pengendara di Lenteng Agung, Polri: Bukan ODGJ, Melainkan Mabuk Miras
Polri: Tak Wajib Periksa Febrie Sebelum Jadi Tersangka, KUHAP Baru Tak Kenal Status Calon Tersangka
Yaqut Cholil Qoumas Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji
Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Ditangkap Diduga Langgar Syariat Islam di Ruang Kerja
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah diwarnai Aksi Tolak, Massa Desak Perkara Korupsi Diusut Tuntas
Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kepala Pelatnas Panjat Tebing HB Tersangka Kekerasan Seksual
Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka
BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Viral Pria Bugil Pukul Pengendara di Lenteng Agung, Polri: Bukan ODGJ, Melainkan Mabuk Miras

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Polri: Tak Wajib Periksa Febrie Sebelum Jadi Tersangka, KUHAP Baru Tak Kenal Status Calon Tersangka

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Ditangkap Diduga Langgar Syariat Islam di Ruang Kerja

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah diwarnai Aksi Tolak, Massa Desak Perkara Korupsi Diusut Tuntas

Berita Terbaru