Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang oknum jaksa di wilayah Banten dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses pelimpahan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/12/2025) dini hari, sebagai bentuk koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Langkah ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan tim penyidik KPK di wilayah Banten dan Jakarta pada Rabu (17/12/2025). Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan total sembilan orang yang diduga terlibat dalam praktik rasuah, termasuk aparat penegak hukum dan pihak swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan dalam bingkai kolaborasi. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memastikan efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan internal kejaksaan.
Alasan utama pengalihan kasus ini adalah adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) yang telah diterbitkan terlebih dahulu oleh pihak Kejagung pada hari yang sama dengan pelaksanaan OTT. Hal ini menunjukkan bahwa oknum yang terjaring operasi tersebut sebenarnya sudah berada dalam radar pengawasan internal Kejaksaan.
Menurut Asep, pihak Kejagung bahkan telah menetapkan status tersangka terhadap individu-individu yang sebelumnya diamankan oleh KPK. Dengan adanya dasar hukum yang kuat dari pihak kejaksaan, KPK sepakat untuk melimpahkan kelanjutan proses penyidikan sepenuhnya kepada Korps Adhyaksa tersebut.
Di sisi lain, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin, memberikan jaminan bahwa pihaknya akan menuntaskan perkara ini secara transparan. Ia berjanji akan mendalami lebih jauh seluruh temuan yang didapatkan KPK selama proses penangkapan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Sarjono juga menepis spekulasi publik mengenai adanya tekanan tertentu di balik penyerahan kasus ini dari KPK ke Kejagung. Ia menegaskan bahwa tidak ada persaingan antarlembaga, melainkan murni bentuk sinergi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di Indonesia.
Kronologi kasus ini bermula ketika tim KPK melakukan pergerakan sejak Rabu sore hingga malam hari di dua lokasi berbeda. Selain menangkap satu aparat penegak hukum, petugas juga menciduk dua orang penasihat hukum serta enam orang dari pihak swasta yang diduga kuat sebagai pemberi atau perantara suap.
Dalam rangkaian OTT tersebut, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 900 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen fee terkait penanganan sebuah perkara yang sedang berjalan di wilayah hukum Banten.
Meskipun penanganan kini berpindah tangan, publik tetap menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan objektif. Kejagung berkomitmen untuk segera menindaklanjuti status hukum para tersangka dan memaparkan konstruksi perkara secara lengkap kepada masyarakat dalam waktu dekat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






