Bintan-Mediadelegasi: Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Jumat (11/9), menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan, TBS, 23, dan LE, 31. Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana.
Dari tangan kedua tersangka Reskrim mengamankan barang bukti berupa tabung gas LPG kosong ukuran 3 kilogram sebanyak 36 buah, satu buah mobil Toyota Rush warna biru dengan No Pol BP 1095 YB, satu gunting stainless dan satu buah gembok stainless.
Awal ceritanya, pada Sabtu petang 5 September 2020 para pelaku merental satu buah mobil Toyota Rush warna biru dengan No Pol BP 1095 YB di Tanjungpinang. Pelaku berputar-putar dengan menggunakan mobil sewaan tersebut dari Tanjungpinang hingga ke Desa Busung sambil membawa beberapa peralatan untuk melakukan pencurian.
Setibanya di salah satu warung Desa Busung, kedua pelaku melihat situasi dan kondisi warung, langsung melakukan pencurian tabung gas sebanyak 36 buah dan disimpan di dalam mobil sewaan. Lalu pada saat akan melakukan pencurian lainnya di warung tersebut, aksi pelaku diketahui oleh pemilik warung melalui rekaman CCTV, katanya.